Papakelan, TabeaNews – Dalam semarak perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tondano laksanakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang digelar pada Senin, 25 Desember 2023. Sebanyak 302 narapidana mendapatkan kesempatan kedua dengan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus yang diberikan.
Pemberian remisi terinci dalam dua kategori. Remisi Khusus (RK) I meliputi pengurangan 15 hari untuk 60 orang, satu bulan bagi 174 orang, satu bulan 15 hari untuk 59 orang, dan terakhir dua bulan untuk 8 orang. Sementara itu, Remisi Khusus (RK) II diberikan kepada satu narapidana dengan pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.
Proses seleksi penerima remisi cukup ketat, mengharuskan para narapidana untuk memenuhi kriteria administratif dan substantif. Persyaratan ini termasuk telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan, memiliki catatan bersih dari register F, yang mencatat pelanggaran disiplin, dan partisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas.
Secara simbolis, remisi diserahkan langsung oleh Kepala Dividi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, kepada penerima RK 1 dan RK2.
Sementara itu, sambutan dari Kemenkumham dibacakan oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan IT, Moh. Ilham Agung Setiawan, bahwa Kemenkumham memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023. Sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, dengan rincian pengurangan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Sedangkan 99 narapidana menerima RK II, dengan pengurangan masa pidana yang lebih lama.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial.
Pemberian remisi Natal ini juga berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp7.955.235.000,-. Jumlah narapidana terbanyak yang menerima remisi Natal berasal dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Pemberian remisi didasarkan pada Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan remisi. Jumlah total narapidana dan tahanan di Indonesia per tanggal 15 Desember 2023 adalah 273.375 orang, terdiri dari 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.
Selain itu, Kepala Lapas, Julius Paat, mengatakan bahwa pemberian remisi kali ini bukan hanya merupakan bagian dari tradisi tahunan, melainkan juga sebuah strategi reformasi narapidana. Ini adalah bentuk penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan determinasi untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini diberikan tidak semata-mata sebagai hadiah, tetapi sebagai pendorong bagi para WBP untuk terus melakukan perubahan positif,” ujar Kalapas Paath. Ia menambahkan, “Tujuan utamanya adalah untuk memberi motivasi kepada narapidana agar dapat kembali berintegrasi dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah mereka bebas.”
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para narapidana untuk memulai lembaran baru dan membuktikan kesungguhan mereka menciptakan kehidupan yang lebih baik. Hal ini pun menjadi langkah maju dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, yang mengedepankan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.