Manado, TabeaNews – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan; Ka.BPKAD, Joice M. Pua, menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Pemerintah Daerah Se- Sulawesi Utara.
Kegiatan berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Steven O. E. Kandouw, yang didampingi oleh Asisten III, Fransiskus Manumpil dan Kepala BKAD, Clay Dondokambey, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, kegiatan ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV KPK-RI, Andi Purwana bersama tim.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi Undang-undang nomor 19 tahun 2019.
Wagub Steven Kandouw dalam arahan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih diselenggarakannya acara ini, karena mendapatkan bimbingan dan paduan indeks pengelolaan BMD.
“Saya sangat setuju bicara aset sangat krusial. Tidak main-main aset kita dari segi nominal luar biasa,” ujar Wagub.
Dia meminta indentifikasi semua aset di daerah supaya terverifikasi, karena seperti kita ketahui jarang dari daerah membuat aset terverifikasi.
“Kita di Pemprov Sulut berupaya memperhatikan aset sebelum kita melakukan transaksi harus ada berita acara. Baik aset abis pakai maupun tidak,” pungkas Wagub SK.
Turut hadir: para Sekretaris Daerah Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Utara, Inspektur Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Utara dan Para Kaban Keuangan Kota/Kabupaten Se- Provinsi Sulawesi Utara.