Polres Minahasa Berantas Gangguan Ketertiban Akibat Knalpot Brong

Novi Haryono
3 Min Read

Minahasa, TabeaNews – Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa melancarkan operasi razia untuk menindak penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di beberapa lokasi strategis pada 9 Januari 2024. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan menciptakan keamanan serta ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam pelaksanan operasi telah dilakukan penindakan terhadap 20 pelanggar lalu lintas, berupa: 10 kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda 4, yang menggunakan knalpot brong. Selain itu didapati juga pengendara tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, baik SIM maupun STNK, serta tanpa kaca spion, plat nomor kendaraan, dan tanpa memakai helm.

Kasat Lantas IPTU M. Syarif Subarkah menyampaikan bahwa tindakan ini diambil bukan hanya mengenai penegakan hukum, tetapi juga untuk kenyamanan warga sekitar yang terganggu oleh kebisingan knalpot brong.

Sanksi yang diberikan meliputi pencabutan knalpot brong dan penggantian dengan knalpot standar, serta pemeriksaan dokumen kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujar Subarkah.

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Beliau menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong.

“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” kata Kapolres.

Masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan petugas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di jalan raya, menghentikan penggunaan knalpot brong, dan mendukung program “Stop Penggunaan Knalpot Brong”.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *