Tondano, TabeaNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan di Aula ST. Antonius Kasuang Spiritual Center, pada Sabtu (10/02).
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord Malonda, menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas pengawasan pemilu dan menguatkan peran saksi dalam memastikan proses pemilu berjalan transparan dan adil.
Sementara itu, dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Propinsi, Erwin Sumampow, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pelatihan untuk partai politik dilakukan oleh Bawaslu di Republik Indonesia. Bawaslu telah menyiapkan konsep-konsep penting mulai dari tingkat nasional dan melakukan bimbingan teknis kepada para narasumber di tingkat provinsi. Peningkatan kapasitas dan Verifikasi, Orientasi dan Certifikasi (VOC) dilakukan untuk pemantau pemilu yang terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
“Pelatihan ini tidak hanya diikuti oleh para saksi dari partai politik peserta pemilu, namun juga melibatkan para saksi di tingkat kecamatan. Hal ini karena peran saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting untuk mengawasi proses pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi,” jelas Sumampow.
“Bawaslu memastikan bahwa regulasi, aturan, dan teknis terkait tugas saksi di TPS disampaikan secara jelas, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain itu, pelatihan ini juga memberikan pemahaman kepada saksi tentang cara mengajukan keberatan atau saran perbaikan jika menemui kekurangan dalam proses pemilu,” lanjutnya.
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, diharapkan para saksi pemilu dapat memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi proses pemilu. Peningkatan kapasitas para saksi ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan proses pemilu secara substansi dan prosedur, sehingga mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis bagi masyarakat Kabupaten Minahasa.