Minahasa, TabeaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Timur, pada Rabu (21/02)
Proses ini diselenggarakan karena adanya indikasi pemilih dari luar sebanyak 3 orang di TPS 1 dan 8 orang di TPS 2 pada pemilihan umum tanggal 14 Februari yang lalu.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Minahasa, Randy Suawa, bahwa pemungutan suara ulang dapat dilakukan jika terdapat indikasi kecurangan, pelanggaran prosedur, atau ketidaksesuaian lainnya yang dapat mempengaruhi hasil dari pemilihan umum.
“KPU biasanya akan mengambil keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah melakukan evaluasi dan penelaahan atas laporan atau bukti-bukti yang memperlihatkan adanya ketidakwajaran dalam proses pemilihan sebelumnya,” ungkap Suawa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda menjelaskan bahwa, selama pemungutan suara ulang, langkah-langkah pengamanan dan pengawasan akan ditingkatkan untuk memastikan keabsahan dan keadilan dari proses pemilihan.
“Hal ini termasuk pengawasan ketat terhadap aktivitas di TPS, pengawasan dari saksi-saksi partai politik, dan penerapan prosedur-prosedur yang ketat untuk menjaga integritas dari proses pemungutan suara tersebut,” jelas Malonda.
Pemungutan Suara Ulang ini pun mendapat perhatian langsung dari Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dan Bupati Minahasa, Jemmy S. Kumendong, yang turun langsung ke kedua TPS tersebut.