Bupati Kumendong Menekankan Kewajiban Hukum Tua dalam Pengecekan Stunting

Novi Haryono
2 Min Read

Minahasa, TabeaNews – Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Stani Kumendong, menegaskan bahwa para Hukum Tua (kepala desa) wajib melakukan pengecekan dan identifikasi rutin terhadap kasus stunting di wilayah masing-masing. Pernyataan ini disampaikan saat meninjau Workshop Percepatan Penanganan Stunting di Kecamatan Tompaso pada Selasa (4/6/2024).

Dalam kunjungannya ke Balai Desa Tompaso, Bupati Kumendong melakukan dialog dan pengecekan langsung kepada para Hukum Tua mengenai penganggaran dan penanganan stunting melalui dana desa. Satu per satu, Hukum Tua diminta menjelaskan jumlah dana desa yang dianggarkan serta pemanfaatannya.

Bupati Kumendong menekankan bahwa para Hukum Tua harus tanggap dalam mendeteksi kasus stunting.

“Ini untuk prevalensi stunting di Minahasa. Jangan sampai Hukum Tua tidak tanggap untuk mendeteksi. Harus rutin melakukan identifikasi berbagai kasus stunting. Misalnya ada pernikahan dini dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Kumendong menjelaskan bahwa stunting adalah proyek prioritas nasional yang harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak. Hadir dalam acara tersebut Camat Tompaso, Stenly Umboh, seluruh Hukum Tua, anggota PKK, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *