Minahasa, TabeaNews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano resmi menerima Sertifikat Standar Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa pada Selasa (27/8). Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Lapas Tondano, Yulius Paath, di ruang kerjanya.
Sebelum mendapatkan izin ini, Klinik Lapas Tondano telah melalui serangkaian tahapan verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa. Penilaian mencakup kelayakan operasional, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di klinik.
Yulius Paath menyatakan, “Dengan terbitnya izin operasional klinik pratama, ini menjadi bukti keseriusan kami dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.”
Kepala Lapas Tondano juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Lapas Tondano dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang telah memungkinkan terbitnya sertifikat ini.
Dengan adanya izin operasional ini, Klinik Lapas Tondano diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mendukung kesejahteraan warga binaan, dan mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini juga menegaskan komitmen Lapas Tondano dalam memenuhi hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi mereka.