Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan 45 Adegan

Novi Haryono
2 Min Read

Minahasa, TabeaNews – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Frangky Manopo. Rekonstruksi yang digelar di Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, pada Jumat (27/09), memperagakan 45 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.

Tersangka berinisial AVG, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan, memeragakan seluruh rangkaian kejadian mulai dari persiapan, tindakan kekerasan, hingga saat korban ditemukan meninggal. Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak kejaksaan dan tim penyidik untuk memastikan kesesuaian bukti yang telah dikumpulkan dengan fakta di lapangan.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, menekankan pentingnya rekonstruksi ini dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memastikan bahwa semua bukti yang telah diperoleh sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar IPTU Dwirianto.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan disaksikan oleh sejumlah warga sekitar. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung, dan kegiatan tersebut berakhir dengan aman dan tertib.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera dituntaskan demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Sementara itu, keluarga korban diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polres Minahasa dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Proses hukum terhadap tersangka AVG akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polres Minahasa berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan profesional demi tegaknya hukum di wilayah Minahasa.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *