Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Ranomerut

Novi Haryono
3 Min Read

Minahasa  TabeaNews – Kamis (26/9), Polres Minahasa melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang korban berinisial JL di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris. Rekonstruksi ini melibatkan dua tersangka berinisial RUP dan JT, yang diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebanyak 16 adegan direkonstruksi untuk menggambarkan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Proses ini dihadiri oleh tim penyidik Polres Minahasa, jaksa penuntut umum, serta perwakilan dari keluarga korban dan tersangka.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, menjelaskan pentingnya rekonstruksi ini dalam pengembangan kasus.

“Rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Hal ini akan menjadi dasar bagi penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Dwirianto.

Kedua tersangka, RUP dan JT, disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kematian, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman pidana bagi para pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara.

Selama rekonstruksi, setiap adegan dipandu oleh penyidik untuk memastikan detail peristiwa tergambarkan dengan jelas. Adegan kunci memperlihatkan bagaimana tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh RUP dan JT berujung pada hilangnya nyawa korban JL.

Dengan terlaksananya rekonstruksi ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera memasuki proses hukum lanjutan di pengadilan. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan.

Sementara itu, masyarakat Desa Ranomerut diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *