TabeaNews, Minahasa, 22 November 2024 – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP: B/448/X/SPKT/Polres Minahasa.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di acara pernikahan Excel Sumarauw. Kedua pelaku, Vendy Pangerapan (39) dan Rivaldo Pangerapan (29), adalah warga setempat, sedangkan korban penganiayaan, Stenly Tumelap (40), juga merupakan warga Kiniar.
Menurut Kasat Reserse, AKP Edi Susanto, insiden bermula saat para pelaku dan korban berada di pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras. Perselisihan yang terjadi di tengah suasana pesta berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban oleh kedua pelaku. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Minahasa untuk mendapatkan keadilan.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk penyelesaian secara hukum,” jelas Kanit Resmob.
Sejumlah masyarakat di Kelurahan Kiniar menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Situasi di lokasi kejadian kini telah kembali kondusif.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan, dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib.