TabeaNews, Minahasa, 24 November 2023 — Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, Seftian Deko (22 tahun), di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah terlapor diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban, inisial AN (17 tahun), dalam beberapa kesempatan.
Kronologi kejadian mencatat bahwa tindakan pertama terjadi pada 26 Agustus 2023, ketika terlapor mengajak korban ke rumah pamannya di Desa Tonsea. Di dalam rumah yang sepi, terlapor membujuk korban untuk berhubungan badan. Tindakan serupa terulang pada 5 September dan 18 November 2024.
Dasar hukum dari penangkapan ini adalah Laporan Polisi LP / B / 500/ XI/ 2024/ SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut. Polres Minahasa berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKP Edy Susanto, Kasat Reskrim Polres Minahasa, menyatakan, “Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.”
Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut, dengan harapan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.