TabewNews, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Kembuan, tepatnya di depan SD Inpres, Kecamatan Tondano Utara, pada Jumat (29/11).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban inisial CAM (22 tahun), dengan surat laporan: LP/B/510/XI/2024/SPKT/Res Minahasa/Polda Sulut.
Dua orang terlapor merupakan karyawan Telkom, yakni inisial DT (18 tahun) dan FR (18 tahun), sedangkan seorang lainnya adalah pelajar inisial FK (15 tahun).
Kejadian bermula ada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika ketiga terlapor sedang mengonsumsi minuman keras di rumah teman mereka, inisial NW. Saat mereka sedang minum, korban CAM bergabung. Setelah minuman habis, mereka pamit pulang. Dalam perjalanan, terdengar suara kursi yang digunakan korban patah, membuat ibu NW marah.
Sakit hati dengan kejadian tersebut, FR mencari korban untuk berbicara. Pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, FR menemukan korban di sebuah warnet dan mengajaknya ke rumah NW. Namun, korban menolak untuk meminta maaf. Tindakan tersebut memicu emosi DT yang langsung memukul korban dari belakang.
FR dan FK ikut serta dalam pengeroyokan, di mana mereka melakukan serangan fisik terhadap korban yang menyebabkan CAM mengalami luka.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa dalam keadaan aman. Korban mengalami sakit di bagian kepala dan tubuh akibat pengeroyokan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Suyanto, menyatakan, “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pengeroyokan. Proses hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban.”