TabeaNews, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pantai Eling, Desa Parentek, pada Rabu dini hari. Penangkapan berlangsung pada pukul 14.30 WITA, dipimpin oleh AIPTU Chris Frans.
Kejadian bermula pada 11 Desember 2024, sekitar pukul 01:30 WITA, ketika korban, Aditya Abdul (21), bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras. Korban mengajak terlapor Keinen Kumontoy untuk berkelahi. Ketika terlapor tidak merespons, korban memukul terlapor Sheva Lomban, yang kemudian membalasnya. Perkelahian semakin meluas saat ketiga terlapor terlibat, menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.
Ketiga terlapor, yang terdiri dari Sheva Lomban (19), Keinen Kumontoy (17), dan Topan Watulinas (24), berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka masing-masing dan dibawa ke mako Polres Minahasa.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, menyatakan, “Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak terlibat dalam perkelahian.”
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kekerasan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.