Klarifikasi Polres Minahasa Terkait Pengaduan Pencemaran Nama Baik

Novi Haryono
2 Min Read

Minahasa – Polres Minahasa memberikan klarifikasi mengenai pengaduan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pendeta pada 22 Januari 2025. Pelapor, inisial DR (56), melaporkan terlapor berinisial MM (54) terkait unggahan di media sosial Facebook yang dianggap merugikan nama baiknya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta klarifikasi dari terlapor untuk dimintai keterangan, bukan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Susanto, Sabtu (8/3/2025).

Keterangan wawancara klarifikasi terhadap terlapor telah diambil pada 5 Maret 2025. Terlapor mengakui telah menggunakan ponsel dan akun Facebook miliknya untuk membuat unggahan tersebut, yang berjudul “Oknum pendeta menggelapkan dana PPA 208 Papakelan untuk hubungan gelap.” Unggahan itu dibuat berdasarkan laporan mengenai penggelapan dana PPA ID 209 dari jemaat GPDI Papakelan.

Terkait tautan media online dalam unggahan tersebut, terlapor menyatakan bahwa tautan itu dikirim oleh inisial EM, pimpinan Liputan24.com, sebelum dibagikan di akun Facebook miliknya. Susanto menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan wawancara klarifikasi terhadap berbagai pihak yang dianggap relevan.

“Polres Minahasa tidak menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Kami menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan,” tegas Susanto. Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Polres Minahasa berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

TAGGED:
Share This Article