Aksi Damai Gerakan Reformasi GMIM 2025: Petisi Terhadap Kepemimpinan BPMS

Novi Haryono
5 Min Read

Tomohon, 11 Juni 2025 – Gerakan Reformasi GMIM 2025 menggelar aksi damai di Aula Sinode GMIM, menyampaikan petisi berisi 14 poin yang menyoroti krisis kepemimpinan dan masalah tata kelola keuangan di Lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Petisi ini disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) dan dibacakan oleh Pdt. Magritha C. Dalos, M.Teol.

Petisi tersebut menekankan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Royke Langi. Para aspirator menilai kepemimpinan BPMS saat ini membingungkan, dengan adanya dua tokoh, Pdt. Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende, yang dianggap bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021.

Petisi tersebut meliputi:

1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Royke Langi.

2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.

3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.

4. Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

5. BPMS gagal mengelola dan menata keuangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

6. Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.

7. Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.

8. Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.

9. Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM.

10. BPMS harus transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, termasuk dana hibah UKIT, Rumah Sakit GMIM dan bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM.

11. Stop politisasi GMIM.

12. Hentikan tunjangan-tunjangan Pendeta Hein Arina, karena tidak lagi melaksanakan tugas.

13. Periksa penggunaan dana hibah ke Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama.

14. Jika BPMS tidak mengagendakan pelaksanaan SMSI pada bulan Juli 2025 dan Pendeta Hein Arina tidak mundur sebagai ketua BPMS, maka kami akan datang kembali dengan kekuatan yang lebih besar.

Koordinator Pelaksana Aksi, Pdt. Joke Mangare, M.Th, menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka siap datang kembali dengan lebih banyak massa. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan.

Mangare menekankan bahwa dugaan masalah hukum yang dihadapi Pdt. Hein Arina adalah tanggung jawab pribadi, bukan institusi gereja, dan meminta agar GMIM tidak terlibat dalam kriminalisasi.

Aksi ini mengindikasikan ketidakpuasan jemaat terhadap kepemimpinan saat ini dan tuntutan untuk transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan gereja.

TAGGED: ,
Share This Article