Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus TP 338 Temboan

tabeanews.com
2 Min Read

Tondano, Kamis (21/8/2025) — Polres Minahasa melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUHP, yang melibatkan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABDH). Rekonstruksi ini digelar pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di bawah pengawasan ketat penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa, bersama pihak Kejaksaan, Piket Propam, dan disaksikan oleh keluarga korban serta saksi-saksi. Tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.

Sebanyak 95 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, dimulai dari pertemuan antara ABDH dan korban, aksi pelaku mengambil senjata tajam, masuk ke rumah korban, hingga terjadinya perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Beberapa adegan krusial juga menampilkan penyerangan menggunakan senjata tajam serta upaya korban untuk melawan.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kesesuaian keterangan antara tersangka, saksi, dan bukti yang ada. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga proses penyidikan dapat berjalan transparan dan sesuai hukum,” ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan dari personel Polres Minahasa. Proses rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan tersangka.

Share This Article