MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial G.B. (17), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 01:15 WITA, di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Manado.
Menurut laporan, korban, V.Z.T. (17), dari Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, telah menjalin hubungan dengan pelaku selama tiga tahun. Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi korban. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Januari 2025 di sebuah indekos di Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, yang menyebabkan korban hamil. Saat ini, usia kandungan korban telah memasuki tujuh bulan.
Pihak keluarga pelaku sempat berjanji akan menikahkan keduanya pada bulan Agustus 2025, namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku sulit dihubungi. Merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah diamankan, pelaku yang berstatus pelajar ini langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diserahkan ke piket Reskrim. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.