Minahasa, 5 Oktober 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer di Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan. Seorang pemuda bernama Milando Karepoan alias Milan (19) diamankan beserta barang bukti 50 butir Hexymer yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pemuda di Lingkungan VI Kelurahan Tataaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.20 Wita, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Aipda Hendro Durand melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan Milan berada di dalam rumah. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 50 butir obat keras jenis Hexymer dalam kemasan dus kecil. Dalam interogasi awal, Milan mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyatakan rencananya untuk mengedarkannya. Selain tersangka, seorang saksi perempuan bernama Orelia Langkun (19), yang merupakan pacar pelaku, juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger R.F. Daromes menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Minahasa dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas maupun narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujarnya.
Apa Itu Hexymer dan Bahayanya?
Hexymer merupakan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hydrochloride, digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan saraf tertentu. Namun, obat ini termasuk dalam kategori obat keras terbatas yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penyalahgunaan Hexymer dalam dosis berlebih sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek samping serius, seperti: Halusinasi dan euforia semu, gangguan kesadaran dan perubahan perilaku, detak jantung tidak teratur, kejang dan kerusakan otak, ketergantungan (adiksi) jika digunakan terus-menerus tanpa pengawasan medis.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi obat keras yang digunakan tidak sesuai dengan aturan medis. Penyalahgunaan Hexymer berbahaya sama halnya dengan narkotika, karena dapat merusak kesehatan, masa depan, bahkan berujung pada kematian.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan menjerat tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan obat keras sesuai aturan hukum yang berlaku.