Buronan Tak Berkutik! Kapolsek Langowan Tangkap Pencuri Brankas di Palu

tabeanews.com
2 Min Read

Langowan — Pelarian YA (35), mantan karyawan PT Pinus Merah Abadi Langowan, akhirnya ditangkap oleh tim yang dipimpin Kapolsek Langowan, IPDA March F. Makaampoh, pada Jumat (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, tanpa adanya perlawanan.

Penangkapan ini berawal dari kasus pencurian brankas berisi uang tunai dan sebuah tablet merek Advan milik PT Pinus Merah Abadi di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, pada Minggu dini hari (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan penyelidikan, pelaku melarikan diri ke Palu.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Langowan bergerak menuju Kota Palu untuk memetakan lokasi persembunyian pelaku. Hasilnya, YA berhasil diamankan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio tahun 2023 beserta BPKB dan kunci kontak, kwitansi pembelian motor, serta uang tunai Rp8,7 juta yang disembunyikan di bagasi motor. Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan untuk proses hukum lebih lanjut.

YA dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 7 tahun sesuai ketentuan KUHP.

Kapolsek Langowan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Share This Article