Minahasa — Pertikaian yang awalnya hanya terjadi di media sosial Facebook berujung pada aksi penganiayaan yang mengejutkan warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur. Dua perempuan muda, masing-masing berusia 18 dan 19 tahun, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua korban perempuan, pada Kamis (28/8/2025).
Peristiwa ini bermula dari saling sindir antara korban dan terlapor di media sosial. Ketegangan di dunia maya itu akhirnya menjalar ke dunia nyata. Pada 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, kedua terlapor mendatangi rumah milik seorang warga berinisial JT di Desa Waleure. Tanpa izin pemilik rumah, mereka masuk dengan cara melompati pagar dan menembus jendela. Di dalam rumah, keduanya langsung berhadapan dengan korban, SU (23) dan VL (20), hingga perkelahian pun tak terhindarkan.
Situasi semakin membahayakan ketika salah satu terlapor, VP (19), mengambil obat nyamuk semprot merek Baygon dan menyemprotkannya ke wajah para korban. Aksi ini memicu reaksi spontan korban yang mengambil minyak zaitun di lokasi dan menyiramkannya kembali ke arah terlapor. Perkelahian berakhir, namun luka emosional dan fisik membuat korban merasa terancam dan melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Hendra Mandang bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan, kedua terlapor, VP (19) dan LP (18), berhasil diamankan di Desa Ponosakan, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, pada Kamis (28/8) malam sekitar pukul 19.10 WITA. Kini, keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti fenomena yang semakin sering terjadi di masyarakat: pertikaian di media sosial yang menjalar menjadi kekerasan nyata. Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang sehat tanpa mengedepankan emosi.