Minahasa, TabeaNews – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Minahasa dari Partai Demokrat masih belum berjalan hingga saat ini. Meski surat permohonan PAW dari Partai Demokrat sudah masuk sejak tahun 2023, tetapi pergantian tersebut belum terealisasi.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Minahasa, Marthen Tambahani, menyatakan bahwa partainya telah mengajukan permohonan PAW ke DPRD pada November 2023 untuk meminta agar dilakukan PAW kepada Anggota DPRD Minahasa atas nama Deily Watulingas kepada Renaldo Sengke, dan Deby Kaseger yang bakal digantikan Rinny Kambey. Namun, proses ini terhenti karena belum adanya tanda tangan dari pimpinan DPRD Minahasa.
“Secara aturan sudah melalui tahapan yang benar, sudah ada SK penetapan dari DPP Partai Demokrat, kami tinggal menunggu kelengkapan berkas karena harus ada tanda tangan dari pimpinan DPRD Minahasa,” papar Marthen.
“Selama ini kami terus berkoordinasi, berharap DPRD Minahasa bisa memproses secepatnya,” lanjutnya.
Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, mengklaim bahwa administrasi untuk keperluan PAW telah diproses sejak tahun lalu. Dia berjanji akan menyelesaikan proses PAW sebelum bulan Maret 2024 agar tidak terkena sanksi.
“Semua sudah berproses dari tahun lalu, berkasnya sudah ada pada ketua dewan dan sudah ditandatangani, tapi belum sampai kepada kami,” sebut Ria saat ditemui di Kantor Bupati Minahasa, pada Kamis (4/1/2023).
“Jika sampai bulan Maret belum selesai maka kita akan kena sanksi, jadi memang harus segera kita selesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Demokrat terkait surat permohonan PAW dan pemecatan salah satu kader Demokrat di DPRD Minahasa. Setelah mendapatkan jawaban dan melihat keabsahan surat-surat tersebut, BK menyampaikan hasil klarifikasi kepada pimpinan DPRD.
“BK sudah mengunjungi DPP Demokrat dengan tujuan melakukan klarifikasi terkait surat-surat PAW dan alasan pemecatan terhadap salah satu kader Demokrat di DPRD Minahasa,” kata Ketua BK DPRD Minahasa, Dharma Palar.
“Setelah kita lihat dan memperoleh jawaban, semua administrasi terkait PAW sudah lengkap. Kemudian hasil ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelas Dahrma.
Dia menambahkan, BK hanya bertugas sebatas mencari klarifikasi dalam membuktikan benar atau tidaknya surat dari DPP tersebut.
“Kita cek ke kantor DPP Demokrat keabsahannya jangan sampai ada rekayasa terhadap surat pengajuan PAW atau pemecatan. Jadi sekali lagi, BK hanya mengecek keabsahan surat tersebut,” tegasnya.
“Persyaratannya sudah lengkap sesuai pemeriksaan dan klarifikasi kami. BK hanya sampai di situ saja. Selanjutnya ke pimpinan DPRD, kemudian berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, belum memberikan tanggapan terkait hal ini dan bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media.