KPU Minahasa Gelar Rakor dan Bimtek Persiapan DPHP Pilkada 2024

Novi Haryono
3 Min Read

Tondano, TabeaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2024 di Yama Resort pada Selasa (30/07). Kegiatan ini diikuti oleh 125 anggota PPK se-Kabupaten Minahasa.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU, Rendy Suawa. Dalam sambutannya Suawa mengatakan bahwa acara ini merupakan langkah penting dalam menjamin kualitas dan akurasi daftar pemilih, yang menjadi pondasi utama bagi pelaksanaan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Pemutakhiran data pemilih adalah proses krusial yang memerlukan ketelitian, integritas, dan kerja sama dari semua pihak terkait.

“Melalui bimbingan teknis ini kita berharap dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam proses pemutakhiran data pemilih, memastikan keakuratan dan kelengkapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), meminimalisir potensi kesalahan dan permasalahan terkait daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” jelas Suawah.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif, berbagi pengalaman, dan mengajukan pertanyaan selama bimbingan teknis ini berlangsung. Pengetahuan dan keterampilan yang Anda peroleh akan sangat berharga dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Tommy F. Sumakul dalam wawancara dengan awak media menegaskan, kegiatan ini merupakan penguatan lembaga supaya di kemudian hari bekerja berdasarkan bingkai/ aturan.

“Jangan mengambil keputusan yang berpotensi akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk mengindari hal itu harus ada koordinasi berjenjang, supaya keputusan yang diambil berdasarkan keputusan lembaga, sehingga harus dibuat sedemikian rupa supaya keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun di kemudian hari,” ungkap Sumakul.

Sementara itu, Kadis Capil Minahasa, Meidy Rengkuan, mengatakan data pemilih secara teknis untuk kegiatan dokumen kependudukan dan catatan sipil menjadi kewajiban dari pemerintah untuk melengkapi data dari penduduk.

“Diharapkan kepada penduduk supaya adanya keaktifan melaporkan data yang bersangkutan disertai dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan,” imbuh rengkuan.

Hadir sebagai nara sumber: Tommy F. Sumakul, dengan materi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024, Meidy Tinangon dengan materi Konstitusi Penegakan Hukum dan Beberapa Pelanggaran Administrasi dan Pidana, serta Meidy Rengkuan dengan materi Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran.

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *