Minahasa, TabeaNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memvonis mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M. Panambunan, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Putusan ini dibacakan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut Umum. Pasal yang terbukti meliputi dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- atau subsidiar 6 bulan penjara.
Kronologis kejadian mencakup pengadaan kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 yang seharusnya untuk program stunting. Namun, dalam pelaksanaannya, uang tersebut dikendalikan oleh kepala dinas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dibantu oleh pihak ketiga. Uang pun diambil kembali dan digunakan secara tidak sesuai.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.