Minahasa, TabeaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengajak media dan akademisi untuk memahami seluk-beluk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam sosialisasi bertajuk “Peran Media dalam Diseminasi Tahapan Pilkada Tahun 2024” di Cafe Rumah Tua Tondano, Senin (27/5/2024), KPU Minahasa memaparkan rangkaian tahapan yang harus dilalui hingga hari pencoblosan 27 November 2024.
Ketua KPU Minahasa, Rendy V. J. Suawa, menegaskan bahwa Pilkada kali ini menggunakan istilah “pemilihan” untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Ia menjelaskan bahwa tahapan pemilihan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Pada tanggal 12 Mei lalu, batas akhir pendaftaran calon perseorangan, tidak ada pasangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Minahasa,” ungkap Suawa.
Sementara itu, pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Dalam menjaga integritas pemilihan, KPU Minahasa telah melantik 810 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat desa dan 270 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada 14 Mei lalu. Suawa menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih untuk menjamin hak pilih warga masyarakat.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Viktory N.J. Rotty dari Universitas Negeri Manado dan Dr. Zulkifli Golongong, M.Si. yang merupakan anggota KPU periode 2013-2018. Keduanya berbagi sudut pandang terkait penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan serta prosedur yang harus diikuti,” pungkas Suawa.