Minahasa – Selasa (12/2), Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU Repi Samel, memberikan tindakan dan pembinaan kepada dua remaja yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Samrat 2025. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polres Minahasa sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
Kedua remaja tersebut terjaring operasi karena tidak menggunakan helm, tidak memiliki tanda nomor kendaraan, dan menggunakan kenalpot brong saat berkendara di jalan raya. Selain itu, kendaraan yang mereka gunakan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap. Dalam kesempatan tersebut, IPTU Repi Samel memberikan teguran, tilang, dan edukasi agar mereka lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan.
“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah prioritas utama, dan kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini,” ujar IPTU Repi Samel.
Operasi Keselamatan Samrat 2025 bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta merespons keluhan masyarakat tentang kenalpot brong yang mengganggu. Polres Minahasa mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan melengkapi dokumen kendaraan mereka.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di Minahasa.