Pasangan Suami Istri di Eris Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan

Novi Haryono
2 Min Read

Minahasa, TabeaNews – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Toliang, Kecamatan Eris, pada Sabtu, (10/02). Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan ke polisi sekitar pukul 12.00 WITA.

Aiptu Ronny Wentuk bersama anggota timnya tidak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka, yaitu D.T, seorang wiraswasta berusia 40 tahun, dan A.T, seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun, tanpa perlawanan berarti.

Kedua individu, yang beralamat di Kecamatan Eris itu, segera diamankan ke Markas Komando Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, mengungkapkan apresiasi atas kinerja Resmob yang efisien dalam menyikapi laporan tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti dari komitmen kami dalam mewujudkan keamanan serta menjaga kedaulatan hukum di wilayah kami,” ungkap Kapolres Sophian.

Tindakan hukum terhadap pasangan suami istri ini akan segera dilaksanakan mengikuti prosedur hukum yang ada. Polres Minahasa juga menegaskan bahwa upaya untuk memberikan keamanan kepada masyarakat akan tetap berlanjut, serta komitmen mereka dalam mengutamakan supremasi hukum untuk mencapai keadilan bagi semua yang terlibat di dalam kasus ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *