TabeaNews – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024. Namun, keputusan ini menimbulkan beragam respons dari berbagai pihak, terutama terkait siapa yang seharusnya menerima tunjangan ini.
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Namun, Tito juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa pernah menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi atau Menteri Keuangan, kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali bagi yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kerja para aparatur negara selama ini.
Proses pencairan THR bagi ASN dimulai pada 22 Maret mendatang. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, anggota TNI, dan Polri tahun ini. Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para aparatur negara dan mendorong perekonomian Indonesia.
“Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram personalnya. “THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data Kementerian Keuangan, perbaikan kinerja ekonomi secara langsung juga berdampak pada kondisi keuangan negara, sehingga besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.
Dalam hal ini, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sementara pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024.