Minahasa, tabeanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, telah mengeluarkan kebijakan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024. Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan mendapatkan cuti selama periode 27-29 Desember 2023 dan 2-3 Januari 2024.
Menurut penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, kebijakan ini diberlakukan karena banyaknya ASN dan THL yang merayakan perayaan keagamaan Natal. Mereka diizinkan untuk kembali masuk kerja pada tanggal 4 Januari 2024.
Namun, untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan, setiap instansi pemerintah akan mengatur jadwal piket bagi ASN dan THL. Penanggung jawab piket tersebut adalah pejabat eselon III.
Maya Marina Kainde, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa, menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti tersebut akan dihitung dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Dia juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memberikan cuti tambahan kepada ASN dan THL.
Seluruh ASN dan THL di Minahasa diwajibkan untuk mengikuti apel perdana tahun 2024. Apel tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2024, pukul 07.45 Wita, dengan seragam Batik Daerah.
Dengan adanya kebijakan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat tetap dapat dilayani dengan baik meskipun sebagian besar ASN dan THL sedang merayakan Natal dan Tahun Baru.