Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi mengumumkan bahwa mulai tahun ini, mereka tidak akan lagi merekrut tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.
“Merujuk pada UU tersebut, instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” ungkap Sekretaris Daerah Minahasa, Lynda Watania, melalui Kepala Dinas Kominfo, Maya Marina Kainde, dalam siaran pers pada Rabu, 12 Februari 2025.
Keputusan ini juga didukung oleh Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean.
Kainde menjelaskan, Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan masalah honorer tenaga non-ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 tahun 2025, sesuai dengan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemkab Minahasa telah membuka 250 formasi di berbagai instansi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Saat ini, tahap pertama tinggal menunggu NIP dan SK penempatan, sedangkan tahap kedua sudah memasuki tahap seleksi pengumuman administrasi.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer di Minahasa dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.