Minahasa, TabeaNews – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa, dengan khususnya Unit 3 Tipidter, bergerak cepat untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, pada Senin (02/09).
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diterima dari media JEJAK INDONESIA mengenai adanya dugaan penimbunan BBM Solar di lokasi tersebut.
Penegakan hukum ini dipimpin oleh IPDA Magenda dan tim Unit 3 Tipidter Polres Minahasa yang langsung mendatangi lokasi sesuai dengan informasi yang diterima.
“Meskipun terdapat laporan awal yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota Brimob dalam praktik penimbunan BBM Solar di gudang tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan adanya penimbunan BBM Solar di lokasi tersebut,” jelas IPDA Magenda.
Tim Sat Reskrim menemukan bahwa gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dalam keadaan kosong. Tidak ada aktivitas yang mencurigakan atau tanda-tanda penimbunan BBM Solar di tempat tersebut. Meskipun demikian, Polres Minahasa tetap akan terus mengawasi dan menyelidiki informasi terkait praktik ilegal terkait BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena distribusi BBM bersubsidi harus diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Polres Minahasa mengingatkan masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau pelanggaran lain terkait dengan distribusi BBM. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang telah aktif dalam mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Minahasa berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terus pantau perkembangan beritanya untuk informasi lebih lanjut.