Minahasa — Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kembali mengguncang warga. Kali ini, kejadian tersebut terjadi di Jalan Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Seorang pemuda berinisial M.O. (25), warga Desa Tolok, menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial R.K. alias Papeng (34), warga Desa Talikuran.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya, K.S., mengendarai sepeda motor dari Langowan menuju Desa Tolok. Setibanya di Desa Liba, keduanya dihadang oleh pelaku dan sejumlah temannya di depan pangkalan ojek Katanak. Teman korban sempat memacu kendaraan untuk menghindari situasi tersebut, namun sebuah ponsel jatuh di jalan tepat di depan Toko Bangunan Tempok Jaya. Saat korban turun untuk mengambil ponsel tersebut, pelaku dan kelompoknya mengejar.
Dalam kepanikan, teman korban berhasil melarikan diri dengan sepeda motor, sementara korban berlari ke arah Tolok. Naas, korban terjatuh tepat di depan rumah Hukumtua Tempok Selatan. Di sinilah pelaku langsung menebas korban dengan parang, mengenai tangan kiri. Meski terluka, korban berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari rekannya. Ia kemudian dilarikan ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Tompaso, IPDA Rinto R.M. Langi, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengecek kondisi korban, dan melakukan penyelidikan. “Kami langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta meminta visum et repertum untuk korban,” ujar Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada jempol kiri dan tangan kiri akibat menangkis tebasan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tompaso untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi untuk kepentingan penyidikan.
Polres Minahasa melalui Polsek Tompaso mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri maupun aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas merupakan tindak pidana dan dapat berujung pada jerat hukum.