Minahasa, Senin (6/5) – Lapas Kelas IIB Tondano melaksanakan kegiatan tes urine mandiri secara berkala untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan amanat Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 9 huruf D dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizinya. Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu program P4GN pada Lapas Tondano.
Pada kesempatan kali ini, Kalapas Tondano, Yulius Paath memimpin langsung kegiatan tes urine tersebut. Sebelum tes urine dilaksanakan, Kalapas memberikan arahan kepada para WBP, dia menegaskan bahwa akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran, khususnya terkait narkoba. “Saya akan bertindak tegas terhadap setiap WBP yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saya siap memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar peraturan,” tegas Yulius Paath.
Kalapas menekankan bahwa tes urine berkala ini merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan dan keamanan lapas dari narkoba, serta merupakan bentuk perhatian terhadap kesehatan para WBP.
Sementara itu dr. Gandi Napitupulu menyampaikan bahwa dari hasil tes urine yang dilaksanakan, semua WBP yang mengikuti pemeriksaan dinyatakan negatif. “Kami bersyukur bahwa hasil tes urine, semuanya negatif” Ujarnya.
Dengan hasil negatif tersebut, Lapas Tondano tidak akan lengah dan berpuas diri, namun akan terus meningkatkan pengawasan dan deteksi dini. WBP diharapkan untuk terus mematuhi tata tertib yang ada di Lapas Tondano.