Peringatan International Holocaust Remembrance Day dan Panggilan untuk Menjaga Perdamaian dan Keadilan: Belajar dari Sejarah Holocaust

Novi Haryono
4 Min Read

Minahasa, TabeaNews – Terkait peringatan International Holocaust Remembrance Day yang digelar di Sinagoge Shaar Hasyamayim Tondano, pada Senin (29/01), Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, angkat bicara.

Dalam wawancaranya dengan awak media selepas mengikuti kegiatan tersebut, ia menjalaskan bahwa peringatan Holocaust bukan hanya merupakan sebuah tanda penghormatan, tetapi juga sebuah kesempatan untuk merenungkan tragedi kemanusiaan yang sangat menyakitkan, yang kini menjadi bagian dari sejarah di sinagoge dan museum Holocaust.

“Dalam perayaan ini, kita tidak hanya mengenang jutaan korban yang wafat dalam pembantaian oleh tentara Nazi, tetapi juga mewakili mereka melalui penghormatan dan doa bersama. Selain itu, kita juga memahami bahwa tragedi kemanusiaan ini tidak hanya menimpa satu kelompok agama, melainkan juga merenggut nyawa orang-orang Kristen dan Muslim,” tandas Pdt. Wangkai yang juga merupakan aktivis lintas agama ini.

Menurut Pdt. Wangkai, peristiwa holocaust ini adalah sebuah pelajaran yang sangat berharga untuk tidak memberikan ruang pada kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama, ras, atau apapun itu. Sementara itu, kehadiran museum Holocaust di Sulawesi Utara, di Tondano khususnya, dianggapnya menjadi sebuah sarana edukasi publik yang sangat penting, karena ia menjadi pengingat yang kuat bahwa kita seharusnya tidak pernah melupakan, agar tragedi kemanusiaan seperti ini tidak terulang kembali.

“Di tengah penghormatan dan pelajaran berharga ini, kita juga menyadari bahwa perdamaian haruslah dijaga dengan cermat, dan bahwa cinta kasih dan harmoni antar umat beragama adalah sebuah panggilan misi yang diperintahkan oleh semua agama. Namun, kita juga tidak bisa menutupi kenyataan bahwa masih ada kaum minoritas yang ditolak oleh beberapa pihak, terutama dalam hal pengakuan dan perlindungan hukum,” ungkapnya.

Komunitas Yahudi, meskipun jumlahnya sedikit di Indonesia, tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum dan di mata negara, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali perlakuan terhadap komunitas Yahudi, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara yang terhormat dan dilindungi. Ini adalah bagian dari komitmen terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang harus dijalankan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun, tanpa memandang agama, ras, atau latar belakang apa pun.

Peringatan ini tidak hanya sebagai tanda penghormatan bagi para korban, tapi juga sebagai panggilan untuk menjaga perdamaian, menghormati keberagaman, dan menegakkan keadilan bagi semua.

“Kita harus belajar dari sejarah, agar tragedi kemanusiaan seperti Holocaust tidak akan terulang kembali. Mari kita jaga perdamaian dan keadilan bersama, sebagai satu bangsa yang merangkul keberagaman,” tutup Pdt. Wangkai.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *