TabeaNews, Minahasa – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 410 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari seorang lelaki berinisial VW (18) asal Tondano, pada Rabu (16/10/24) sekitar pukul 20.30 Wita.
VW, yang merupakan warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, bersama barang bukti obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, Iptu Ariel Gumalang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga.
“Saat mendapatkan informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl,” katanya.
Dari pengakuan VW, ia mengaku sudah tiga kali mengedarkan obat keras kepada pengguna. Saat ini, pelaku beserta 410 butir obat keras tersebut telah dibawa ke mako Polres untuk proses lebih lanjut.