Minahasa – Kepolisian Resor Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus hukum 338 yang terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan, mengakibatkan seorang wanita Irene (66), ditemukan tewas dengan luka tusukan di leher, yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang remaja inisial IM (17).
Kegiatan ini digelar di Lobby Wira Satya pada Rabu (20/08). Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres, AKBP Steven Simbar, didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Kadek Surya Darma, dan Kasi Humas, AKP Michael Siwu.
Dalam penjelasannya, Kapolres Simbar menjelaskan bahwa IM diduga melakukan pencurian yang berujung pada pembunuhan. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dan menyelinap melalui kamar mandi. Setelah berhasil masuk, IM menghadapi Irene dan terlibat dalam perkelahian. Korban berusaha merebut pisau yang digunakan oleh pelaku, tetapi akhirnya mengalami luka parah.
Setelah kejadian tersebut, IM membersihkan pisau dan berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus bercak darah. Ia kemudian mengambil uang dan barang berharga milik korban sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk: Sebilah pisau dapur, uang tunai total Rp194.000, beberapa barang pribadi milik korban, termasuk pakaian dan handphone.
Saat ini, IM telah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dua ahli dari kedokteran forensik. Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, sehingga penanganannya akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.