Polres Minahasa Prihatin Atas Maraknya Anak di Bawah Umur Mengendarai Sepeda Motor

Novi Haryono
2 Min Read

TONDANO, TabeaNews – 13 September 2024 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa menyatakan keprihatinannya terhadap masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU Nicky Pondalos S.IP, dalam wawancara di kantornya pada Jumat (13/9).

“Kami mengimbau agar orang tua melarang putra-putrinya yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri di jalan, karena ancaman kecelakaan itu mengintai anak-anak ini,” tegas IPTU Nicky.

Imbauan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak awal bulan September. IPTU Nicky mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1 hingga 13 September 2024, telah terjadi 10 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan faktor utama adalah kelalaian manusia (human error).

Lebih lanjut, IPTU Nicky menjelaskan bahwa anak di bawah umur, terutama yang masih duduk di bangku SD dan SMP, memiliki pemikiran yang labil dan pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas yang masih rendah. “Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara di jalan belum cukup baik,” tambahnya.

Satlantas Polres Minahasa menghimbau para orang tua untuk tidak memberikan keleluasaan kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengemudikan sepeda motor. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan tidak hanya anak-anak tersebut, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua, akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *