MINAHASA, TabeaNews – Kepolisian Resor Minahasa melakukan rekonstruksi kasus kekerasan yang berakhir dengan meninggalnya seorang anak di bawah umur, RL, di Ruas Jalan Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat, di halaman Polres Minahasa pada Senin (22/01).
Rekonstruksi yang dijalankan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras ini merupakan tahapan krusial dalam pengungkapan kebenaran di balik tragedi tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Jesly Hinonaung, SH., menegaskan, “Kami akan menangani kasus ini dengan semua upaya, demi menunjukkan keakuratan dan keadilan melalui setiap langkah yang kami ambil.”
Identitas tiga terduga pelaku masih dirahasiakan demi menjaga integritas proses hukum. Namun, kepolisian telah berjanji untuk menyajikan informasi terkini sesuai dengan proses lebih lanjut dari penyelidikan tersebut.
Kepolisian juga meminta keterlibatan publik dalam mencari informasi tambahan yang mendukung proses hukum ini.
“Kami meminta warga untuk membantu dengan cara apa pun agar keadilan dapat ditegakkan,” tambah AKP Hinonaung.
Pembaruan lebih lanjut tentang kasus ini akan diumumkan seiring berjalannya waktu dan dibagikan kepada publik untuk memastikan transparansi dan adanya sense of justice.