Sekda Minahasa Tekankan Netralitas ASN dan Ketersediaan Anggaran dalam Pilkada 2024

Novi Haryono
2 Min Read

Minahasa, TabeaNews – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, membuka sekaligus memberikan materi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di ruang sidang kantor Bupati Minahasa pada Rabu (22/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Watania menekankan peran penting pemerintah daerah dalam menjamin keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, diantaranya menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN serta memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU,” tegas Watania.

Watania mengingatkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Meski pendanaan dibebankan pada APBD maupun APBN, tapi harus memperhatikan keuangan daerah, fiskal, dan lain-lain,” tandasnya.

Sekda Watania juga menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8, dimana pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang.

Hadir dalam kegiatan Rakor pelaksanaan Pilkada 2024 ini Asisten I, Riviva Maringka; Kabag Tata Pemerintahan, Jenie Sangari; Para Camat Tondano Raya, Para Lurah, Hukum Tua serta Perangkat Desa.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *