JAKARTA, TabeaNews – Sistem perlintasan untuk pemeriksaan keimigrasian digital di Indonesia telah pulih sepenuhnya sejak Sabtu malam (22/06/2024). Titik-titik pemeriksaan imigrasi utama, termasuk bandara internasional besar dan pelabuhan, kini beroperasi normal kembali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa berbagai aplikasi dan sistem imigrasi telah kembali berfungsi. Sistem aplikasi perlintasan pulih pada Sabtu malam, sementara autogate, aplikasi visa dan izin tinggal normal kembali pada Minggu pagi. M-Paspor dan Cekal Online juga telah beroperasi seperti biasa, dengan sistem paspor dijadwalkan pulih pada hari Senin.
Gangguan ini terjadi akibat masalah teknis di pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo. Setelah 12 jam gangguan teridentifikasi, diputuskan untuk memindahkan data center. Proses pemulihan membutuhkan waktu dua hari sejak Kamis, 20 Juni 2024.
Silmy Karim menjelaskan alasan di balik keputusan pemindahan data center: “Umumnya permasalahan teknis bisa terselesaikan dalam hitungan satu sampai tiga jam. Ketika sudah melebihi enam jam maka kami menyimpulkan bahwa ini pasti ada serangan lebih dari permasalahan teknis semata, misalnya masalah yang ditimbulkan oleh serangan siber. Permasalahan akibat serangan siber biasanya akan memakan waktu yang cukup lama, apalagi jika serangannya ransomware. Sehingga kami harus putuskan pindah data center demi pemulihan pelayanan publik dan juga faktor keamanan negara. Dalam hal ini, saya mengapresiasi langkah recovery yang dilakukan rekan-rekan di imigrasi yang bertindak cepat dan bekerja 24 jam untuk memulihkan sistem imigrasi,” ungkap Dirjen Imigrasi pada Senin (24/01/2024).
Dirjen Imigrasi menekankan pentingnya pemulihan cepat demi kepentingan publik: “Kami tidak bisa menunggu PDN pulih. Kepentingan publik menjadi prioritas dalam upaya pemulihan kesisteman yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi, sehingga masyarakat yang akan melintas keluar dan masuk Wilayah Indonesia dapat terlayani dengan baik,” tutup Silmy.
Dengan pulihnya sistem ini, diharapkan proses keimigrasian di Indonesia dapat kembali berjalan lancar, memfasilitasi pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia.