Sosialisasi Hukum Perdata Tentang Sengketa Tanah Digelar di Desa Makalisung

Novi Haryono
2 Min Read

KOMBI, TabeaNews – Kepolisian Sektor (Polsek) Kombi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengadakan Sosialisasi Hukum Perdata tentang Sengketa Tanah di Desa Makalisung, Kecamatan Kombi, pada Senin (5/8/2024).

Kapolsek Kombi, Iptu Noufi Masie, yang turut hadir dan memberikan materi dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi masyarakat setempat.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui jelas tentang hukum perdata,” ujar Masie.

Acara ini menghadirkan beberapa dosen Fakultas Hukum Unsrat sebagai narasumber, di antaranya: Dicky J. Paseki; Rudolf Mamengko; Roni Taroreh; dan Mario Mangowal. Kehadiran para akademisi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai aspek-aspek hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah.

Turut hadir dalam acara tersebut Hukum Tua (Kepala Desa) Makalisung, Rina Lintang, beserta perangkat desa. Selain itu, mahasiswa KKT 139 Unsrat Manado juga berpartisipasi dalam kegiatan ini, menunjukkan kolaborasi yang baik antara institusi pendidikan tinggi dan masyarakat.

Sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari pihak kepolisian dan akademisi untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya mengenai isu-isu yang berkaitan dengan sengketa tanah. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata yang mungkin timbul di kemudian hari.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *