TabeaNews, Desa Kolongan, 21 Oktober 2024 — Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kapolsek Kombi IPTU Noufy F. Massie, Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G.K, Camat Kombi Kumontoy Misye Albertina, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Arthur Palilingan, dan Ketua PKK Kecamatan Kombi, Hetty Sangian.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Kombi IPTU Noufy Massie menjelaskan tugas utama Polri sesuai dengan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek juga mengingatkan para Hukum Tua dan perangkat desa untuk mengelola Dana Desa, ADD, dan BLT dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah penyimpangan dan menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran.
“Kami berharap aparatur desa selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat,” ujar IPTU Massie.
Kegiatan ini dihadiri oleh Hukum Tua Desa Kolongan, Hukum Tua Desa Rerer, serta perangkat desa dan Sekdes dari keempat desa tersebut. Sosialisasi berjalan lancar dan aman, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan Dana Desa kepada seluruh peserta.