Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Pantai Tuturuga

Novi Haryono
2 Min Read

TabeaNews – Pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bertempat di Pantai Tuturuga, Desa Ranowangko II, Kecamatan Kombi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan; Camat Kombi, Kumontoy Misye Albertina; Kapolsek Kombi Iptu Noufy F. Massie, Hukum Tua Desa Ranowangko II, Hukum Tua Desa Kayu Besi, serta perangkat desa dari kedua desa tersebut.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Kombi, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kombi, Iptu Noufy Massie, mengingatkan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, yaitu: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Iptu Massie menekankan pentingnya agar setiap Hukum Tua dan perangkat desa mengelola dana desa dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

“Agar tidak terjadi penyimpangan, kami sebagai penegak hukum akan menindak tegas jika ada pelanggaran,” ucap Massie. Ia juga berharap agar aparatur desa senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan masyarakat, sehingga kegiatan dapat berlangsung aman dan lancar.

Share This Article