Tondano, TabeaNews – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar kasus peredaran obat keras di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat pada Jumat malam (06/09). Operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ini mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba IPTU Ariel Gumalang, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA. Tim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RJL (20) yang diduga terlibat dalam distribusi obat terlarang tersebut.
Dalam interogasi, RJL mengaku telah mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl lebih dari lima kali. Petugas menemukan 27 butir obat yang disembunyikan dalam speaker aktif di rumah tersangka. Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap lokasi penyimpanan tambahan di rumah teman tersangka, RK, juga di Kelurahan Watulambot. Di lokasi kedua, petugas menyita 310 butir obat keras lainnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. RJL beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa,” ujar IPTU Ariel Gumalang. Ia menambahkan bahwa tindakan cepat dan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Tersangka RJL terancam dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi berinisial LK GR, LK RK, dan LK HD. Barang bukti sebanyak 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl kini diamankan di Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal. Polres Minahasa mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.